KKA TBA
Portal Jasa Aktuaria dan Strategic
Selamat Datang di Website Resmi KKA TBA
website berisi Profil Perusahaan, Layanan dan Klien
www.kkatba.com
Selamat Datang di Website Resmi KKA TBA
website berisi Profil Perusahaan, Layanan dan Klien
www.kkatba.com
www.kkatba.com
Apakah PSAK 24? Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berjalan menuju kepada penerapan standar pelaporan keuangan yang yang diakui secara internasional yaitu International Financial Reporting Standard disingkat IFRS. Salah satu komponen penting dalam IFRS adalah perhitungan Estimasi Kewajiban dan Beban Imbalan Pasca Kerja yang saat ini diatur dalam PSAK 24. Imbalan pasca kerja yang dicakup dalam perhitungan di atas meliputi imbalan wajib sesuai UU Ketenaga-kerjaan No 13 Tahun 2003 dan komitmen lain perusahaan yang tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PSAK 24 dikeluarkan oleh Dewan Standar Akutansi Keuangan (DSAK), yang berada di bawah organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dewan ini mengeluarkan buku panduan untuk penerapan standar akuntansi keuangan yang disebut dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) PSAK 24 secara keseluruhan mengacu kepada International Accounting Standard (IAS) sebagai bagian dari Standar Pelaporan Keuangan Internasional /International Financial Reporting Standards (IFRS), yang diterbitkan oleh Badan Standar Akuntansi Internasional / International Accounting Standards Board (IASB) Tujuan dari PSAK 24 adalah untuk mengatur akuntansi dan pengungkapan Imbalan Kerja bagi karyawan pada suatu perusahaan. Pernyataan ini mengharuskan perusahaan untuk mengakui: Kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan Beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja. Penerapan PSAK 24 di Perusahaan diharuskan karena: Prinsip akutansi accrual basis Perusahaan harus mempersiapkan (mencadangkan/mengakui) utang (liability) untuk imbalan yang akan jatuh tempo nanti Tidak ada kewajiban yang tersembunyi / Fulldisclosure Artinya jika didalam laporan keuangan tidak ada account untuk imbalan pasca kerja (melalui PSAK-24), maka secara tidak langsung perusahaan sebenarnya “menyembunyikan†kewajibannya untuk imbalan pasca kerja Kaitannya dengan arus kas di perusahaan Jika ada karyawan yang keluar karena pensiun dan perusahaan memberikan manfaat pensiun kepada karyawan tersebut. Maka pada periode berjalan perusahaan harus mengeluarkan sejumlah uang yang mengurangi laba perusahaan. Jika dari awal perusahaan sudah mencadangkan imbalan pensiun ini (imbalan pasca kerja), maka imbalan pensiun yang dibayarkan tersebut tidak akan secara langsung mengurangi laba, akan tetapi akan mengurangi pencadangan / accrual / kewajiban atas imbalan pasca kerja yang telah di catatkan perusahaan di laporan keuangan.
www.kkatba.com
Portal Jasa AKtuaria dan Strategic.
www.kkatba.com
Portal Jasa Aktuaria dan Strategic.
www.kkatba.com
Portal Jasa Aktuaria dan Strategic.
LOREM IPSUM
Portal Jasa Aktuaria dan Strategic
LOREM IPSUM
Portal Jasa Aktuaria dan Strategic
Berbagai hal terkait dengan profil perusahaan
KKA TBA PORTAL Jasa Aktuaria dan Strategic
VISI LOREM IPSUM MISI LOREM IPSUM
PSAK24 dan STRATEGIC
Jika Anda memiliki pertanyaan, kritik, dan saran terkait dengan pelayanan kami.
Silahkan kirimkan pesan anda melalui email kepada kami dengan menekan tombol dibawah ini